KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG PERHOTELAN DI
KABUPATEN LOMBOK BARAT
Dwi Martini
Fakultas Hukum Universitas Mataram
ABSTRAK
Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris mengenai “Kajian Yuridis
terhadap kegiatan penanaman modal dalam bidang perhotelan di Kabupaten Lombok
Barat”. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
kebijakan di bidang penanaman modal yang terkait dengan usaha perhotelan di
Kabupaten Lombok Barat dan untuk mengetahui kontribusi dari kebijakan-kebijakan
tersebut dalam mendorong perkembangan penanaman modal daerah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa terdapat beberapa kebijakan berupa peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah daerah dalam rangka mengatur
kegiatan Penanaman Modal di daerahnya seperti Peraturan Daerah (Perda),
Keputusan Bupati, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal meskipun tidak ada
kebijakan yang khusus hanya mengatur kegiatan penanaman modal di bidang usaha
perhotelan.
Kontribusi dari kebijakan-kebijakan tersebut dalam mendorong perkembangan
kegiatan investasi di bidang perhotelah dapat dilihat dari peningkatan jumlah
usaha perhotelan dari tahun ke tahun, dari tahun 2007-2011.
Kebijakan Penanaman Modal yang dibuat oleh Pemerintah daerah telah disesuaikan
dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal seperti
implementasi asas Non-diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang sama
terhadap Penanam Modal dalam Negeri dan asing, memuat hak, kewajiban dan
tanggung jawab penanam modal serta memuat tentang fasilitas dan insentif
penanaman modal.
Di sisi lain masih diperlukan beberapa perubahan untuk menyempurnakan
kebijakan-kebijakan daerah tersebut terutama untuk mempersingkat jalur
birokrasi dan mendukung implementasi pengarahan, pengendalian dan pengawasan
penanaman modal.
Kata kunci: non-diskriminasi, kepastian hukum
ABSTRACT
This reseach is a normative – empirical type of reseach concerning “Legal
study of direct investment related to hospitality business in Lombok Barat
Regency”. This reseach is made to find out and analyze investment policies
related to hospitality business existing in Lombok Barat regency and to find
out the contribution of these policies to encourage the development of local
investment. The reseach result shows that there are several Law and regulation
existing as policies made by local government to rule direct investment
specially hospitality business in their area such as local law, The decision of
the head of the regency, The decision of the head of Investment coordinating
body eventhought none of these policies specifically rule investment in
hospitality business.
Contributions of these policy to encourage the development of investment in
hospitality business could be seen from the increase number of hospitality
business investment year to year from year 2007-2011.
Investment policy that formulated by local government has adjusted to
Investment Law number 25 of 2007 concerning Investment such as the
implementation of non-discrimination principle by giving an equal treatment
toward domestic and foreign investment, mentioning the right, obligation and
responsibility of the investors also giving investment facilities and
incentives.
In the other side it still necessarry to make some changes for the
perfection of those local policies specially to shorten the bureaucracy line
and to support the implementation of investment guidance, control and
supervision.
Key word: Non discrimination, Law certainty.
I.
PENDAHULUAN
Kabupaten
Lombok Barat merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Barat
yang menyimpan potensi wisata dengan nilai jual tinggi. Potensi tersebut hanya
akan menjadi sumber ekonomi potensial apabila tidak dikelola oleh pihak-pihak
yang mampu mempertinggi nilai ekonomisnya agar berdaya guna dalam mendorong
laju pembangunan nasional dan daerah. Untuk itu diperlukan peranan para
usahawan yang dengan naluri pengusahanya dapat mempercantik sekaligus
meningkatkan nilai jual kepariwisataan Kabupaten Lombok Barat.
Salah satu
unsur pendukung penting dari industri pariwisata adalah akomodasi khususnya di
bidang perhotelan sebagai penyedia hunian beserta fasilitas lainnya yang
dibutuhkan oleh para wisatawan. Semakin majunya industri pariwisata di suatu
daerah ditentukan oleh seberapa lengkap dan beragamnya jenis hotel beserta
fasilitas yang ditawarkan. Pada awal keberadaannya hotel berfungsi sebagai
sarana penunjang bepergian yang berjarak jauh dari tempat tinggal sehingga
dibutuhkan sarana akomodasi untuk tempat beristirahat berupa kamar tidur.
Industri perhotelan
telah dikenal di Indonesia sejak masa kolonial belanda dengan dibangunnya
beberapa hotel di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bogor Surabaya,
Malang, Solo, Jogjakarta, Medan dan Makasar oleh pemerintah Hindia-Belanda dan
sejak itu dunia perhotelan terus
mengalami perkembangan hingga saat ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik hingga tahun 2009 jumlah hotel
berbintang yang tersebar di seluruh Indonesia telah mencapai angka 1.240 dimana
33 diantaranya terdapat di Propinsi NTB yang konsetrasi terbesarnya berada di
Kabupaten Lombok Barat.
Angka
diatas menunjukkan besarnya minat penanam modal untuk berinvestasi di bidang
perhotelan. Hal ini didukung oleh pernyataan Direktorat Jenderal Pengembangan
Destinasi Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bahwa investasi di bidang pariwisata masih
terkonsentrasi pada dua bidang usaha yaitu perhotelan dan restoran. Bahkan
berdasarkan data statistik pada Tahun 2007 sektor Pariwisata adalah
satu-satunya sektor yang berkembang di Kabupaten Lombok Barat. Hal ini didorong
oleh faktor-faktor seperti masih murahnya harga properti di Indonesia secara
umum dan khususnya Kabupaten Lombok Barat sehingga menarik minat investor
asing, murahnya harga tiket sehingga mempermudah masyarakat untuk berwisata, otonomi
daerah yang mendorong pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat untuk
mempercantik daerahnya agar menarik untuk dikunjungi wisatawan. Selain
faktor-faktor non hukum tersebut masih diperlukan kebijakan-kebijakan terkait penanaman
modal untuk mewujudkan cita-cita pembangunan kepariwisataan yang mampu
mendorong pemerataan kesempatan berusaha, bermanfaat dan mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Secara umum penanaman modal mulai terlibat
dalam industri pariwisata di Indonesia sejak diterbitkannya Undang-undang Penanaman
modal yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penanaman modal asing dan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman modal Dalam Negeri yang
membuka kesempatan bagi penanam modal asing maupun domestik untuk terlibat
dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Selanjutnya pengaturan mengenai kegiatan penanaman
modal dalam industri perhotelan tersebar dalam beberapa produk hukum seperti
dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan
bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, sedangkan
untuk pembangunan dan pengusahaan hotel diatur dalam Surat Keputusan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.3/ HK.001/MKP.02 Tentang Penggolongan kelas
hotel.
Kehadiran
Undang-undang penanaman modal No.25 Tahun 2007 memberi kepastian hukum yang
lebih baik bagi kegiatan penanaman modal, terutama dengan diberlakukannya asas
non diskriminasi yang mewajibkan adanya perlakuan sama terhadap penanam modal
dalam Negeri dengan penanam modal asing yang diberikan oleh Pemerintah
Indonesia. Artinya terbuka kesempatan lebih luas bagi pihak asing untuk berpartisipasi
dalam industri perhotelan nasional karena membuka tabir-tabir yang sebelumnya
menghalangi masuknya investasi asing. Namun demikian usaha untuk mengundang
peran serta investasi asing tidak boleh mematikan kesempatan penanam modal dalam
Negeri untuk berperan serta dalam pembangunan, sebaliknya kegiatan investasi
harus bercirikan demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan
latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
“bagaimanakah bentuk kebijakan di bidang perhotelan dalam hukum penanaman modal
di Kabupaten Lombok Barat? dan bagaimanakah peranan dari kebijakan-kebijakan
tersebut dalam pengembangan usaha perhotelan di Kabupaten Lombok Barat?”
II.
Metode Penelitian
Metode
pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan normatif-empiris yaitu pendekatan
yang memandang hukum sebagai doktrin atau seperangkat aturan yang bersifat
normatif (law in book). Pendekatan
dilakukan melalui pengkajian terhadap asas-asas atau norma-norma terkait objek
penelitian yang terdapat dalam berbagai bahan hukum. Berikutnya dilakukan case study yakni peneliti berusaha menggambarkan mengenai
peranan kebijakan penanaman modal dalam pengembangan penananaman modal dalam
bidang perhotelan di Kabupaten Lombok Barat.
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk kebijakan penanaman modal
di bidang perhotelan di Kabupaten Lombok Barat dan untuk mengetahui peranan
kebijakan-kebijakan tersebut dalam pengembangan penanaman modal di bidang
perhotelan di Kabupaten Lombok Barat.
PEMBAHASAN
A.
Bentuk kebijakan Penanaman modal di bidang
perhotelan di Kabupaten Lombok Barat
Berikut akan diuraikan
kebijakan-kebijakan terkait penanaman modal asing dalam bidang perhotelan di
Kabupaten Lombok Barat.
1.
Peraturan Daerah (Perda)
Usaha perhotelan di Kabupaten Lombok
Barat diatur dalam bentuk Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009, Pasal 9 Ayat (3) yang
menyatakan bahwa “rencana induk kepariwisataan Kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota”.
Berdasarkan hasil penelitian
diketahui bahwa tidak terdapat satupun kebijakan baik berupa Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati maupun Peraturan Badan Penanaman modal yang khusus mengatur
mengenai Penanaman modal di bidang perhotelan, meskipun kontribusi usaha
perhotelan bagi Pendapatan Asli Daerah sangat besar sebagaimana diakui oleh
Lalu Ardipati selaku Kepala Bagian Penanaman modal Kabupaten Lombok Barat. sehingga kebijakan terkait perhotelan
tersebar dalam berbagai bentuk kebijakan, diatur bersama dengan bentuk-bentuk
usaha jasa pariwisata lainnya.
Sejak awal pembentukannya hingga
akhir tahun 2011 Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat hanya melahirkan satu
Peraturan Daerah di bidang kepariwisataan yakni Perda Nomor 12 tahun 2002
Tentang Usaha Pariwisata. Terkait dengan usaha perhotelan Perda ini memuat
tentang definisi hotel, bentuk usaha dan permodalan, kewajiban dan larangan
pengusaha, perizinan, ketenagakerjaan dan masalah retribusi.
a.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002
Tentang Kepariwisataan
Mengenai definisi hotel, Pasal 1 Perda ini memberikan pengertian sebagai
berikut “hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau
seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan makan dan minum
serta jasa lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial serta memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku”.
Khusus mengenai hotel yang bentuknya Penanaman modal asing dimana modalnya
merupakan patungan antara warga negara Republik Indonesia dengan Warga negara
asing bentuk usahanya harus berbentuk Perseroan Terbatas. Hal ini sudah sesuai
dengan yang diatur oleh Undang-undang Penanaman modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal
5 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk
perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang”.
Meskipun tidak diatur dalam Perda ini namun Undang-undang Penanaman modal
menggariskan bahwa bagi penanam modal dalam Negeri maupun asing yang melakukan penanaman
modalnya dalam bentuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan cara (a) mengambil
bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas (b) membeli saham (c)
melakukan cara lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan ini
perlu diperjelas lagi dalam Perda yang bersangkutan karena dewasa ini penanaman
modal di bidang perhotelan didominasi oleh asing sehingga mereka mendapatkan
informasi yang konferhensif mengenai penanaman modal dalam satu Perda.
Dalam Pasal 5 Perda Nomor 12 Tahun 2002 ini disebutkan bahwa:
(1) Hotel terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu dengan tanda bintang dan hotel
dengan dengan tanda bunga melati:
a. Hotel dengan tanda bintang sangat
ditentukan oleh tingkat pelayanan, kelengkapan dan kondisi bangunan serta
persyaratan penggolongan hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Hotel dengan tanda bunga melati adalah
suatu usaha yang bersifat komersial dan tidak dibatasi pengunjungnya.
(2)
Hotel
dengan tanda bintang 1 (satu)\dan 2 (dua) bentuk badan usahanya dapat berupa
perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma (FA) atau Koperasi.
(3)
Hotel
yang digolongkan dengan tanda bintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) bentuk
badan usahanya harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
(4)
Hotel
dengan tanda bunga melati dapat berbentuk badan usaha, Koperasi dan atau
perseorangan.
Ketentuan
Pasal 5 perda ini telah sesuai dengan yang diatur oleh Keputusan Menteri
Kebudayaan dan pariwisata Nomor: KM.3/ HK.001/ MKP.02 tentang penggolongan
Kelas hotel. Sedangkan ketentuan ayat (2) dan ayat (5) yang memungkinkan bentuk
usaha selain PT bagi hotel bintang 1 dan 2 serta bagi hotel melati harus
dikesampingkan dalam hal di dalam hotel tersebut terdapat modal asing karena
Peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Penanaman modal telah mengatur
bahwa Penanaman modal Asing harus berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas.
Selanjutnya
dalam Pasal 6 diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha
pariwisata. Berdasarkan Pasal 6 Perda ini, kewajiban para penyelenggara usaha
pariwisata adalah:
a. Mengadakan pembukuan perusahaan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mentaati Peraturan perizinan usaha
kepariwisataan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. Mentaati perjanjian kerja serta menjamin
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan karyawan;
d. Meningkatkan mutu penyelenggaraan usaha;
e. Memelihara kebersihan dan keindahan lokasi
serta kelestarian lingkungan usaha;
f.
Menjamin
keselamatan dan kenyamanan pengunjung serta mencegah timbulnya bahaya
kebakaran;
g. Mencegah penggunaan tempat usaha untuk
kegiatan peredaran dan pemakaian obat-obat terlarang serta barang terlarang;
h. Mencegah setiap orang untuk melakukan
perjudian dan perbuatan yang melanggar kesusilaan;
i.
Memberi
kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan
dan kepercayaan masing-masing;
j.
Menggunakan
bahasa Indonesia untuk nama usaha dan kegiatan usaha;
Sedangkan
larangan bagi para pengusaha jasa pariwisata adalah sebagai berikut:
a. memakai tenaga kerja dibawah umur dan
tenaga kerja asing tanpa izin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku
b. menerima pengunjung di bawah umur (untuk
jenis usaha tertentu)
Ketentuan Pasal 6 diatas
sesungguhnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 15 Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal yang menyatakan bahwa setiap
Penanam Modal berkewajiban untuk:
a. Menerapkan tata kelola perusahaan yang
baik;
b. Melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan;
c. Membuat laporan tentang kegiatan Penanaman
modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman modal;
d. Menghormati tradisi budaya masyarakat
sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman modal; dan
e. Mematuhi semua Peraturan
Peundang-undangan.
Berikutnya, mengenai perizinan,
Perda ini membagi dua masalah perizinan yaitu izin prinsip dan izin operasional
usaha pariwisata. Bagi usaha perhotelan tidak perlu mengurus izin prinsip
terlebih dahulu, yang diperlukan hanya izin operasional dari Bupati/ pejabat
yang ditunjuk, izin tersebut berlaku selama hotel yang bersangkutan masih
beroperasi dan harus didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali dimana izin
tersebut tidak dapat dipindah tangankan kecuali dengan izin tertulis sari
Bupati melalui Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya dan hotel yang dimaksud
harus memenuhi ketentuan kelas penggolongan.
Dalam hal retribusi, dipungut dari
pemberian pelayanan ijin usaha perhotelan yang secara rinci adalah sebagai
berikut:
1. Hotel Bintang:
a. Bintang 5
-
Izin
baru Rp. 250.000,- / Kamar
-
Daftar
ulang Rp. 125.000,- /Kamar
b. Bintang
4
-
Izin
baru Rp. 200.000,- / Kamar
-
Daftar
ulang Rp. 100.000,- / Kamar
c. Bintang 3
-
Izin
baru Rp. 150.000,- / Kamar
-
Daftar
ulang Rp. 75.000,- / Kamar
d. Bintang 2
-
.Izin
baru Rp. 100.000,- / Kamar
-
Daftar
ulang Rp. 50.000,- / Kamar
e. Bintang 1
-
Izin
baru Rp. 50.000,- / Kamar
-
Daftar
ulang Rp. 25.000,- / Kamar
2. Hotel:
a. Melati 3
-
Izin
baru Rp. 50.000,- / Kamar
-
Daftar
ulang Rp. 25.000,- / Kamar
b. Melati 2
-
Izin
baru Rp. 40.000,- / Kamar
-
Daftar
ulang Rp. 20.000,- / Kamar
c. Melati 1
-
Izin
baru Rp. 30.000,- / Kamar
-
Daftar
ulang Rp. 15.000,-/ Kamar
-
Dalam
Perda Kepariwisataan Kabupaten Lombok Barat ini diatur sanksi bagi pelanggar
kewajiban-kewajiban tersebut diatas. Saknsi yang dimaksud tidak hanya berupa
sanksi administratif namun juga sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara
kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp.
5.000.000,- (Lima juta Rupiah). Ancaman sanksi ini lebih luas dari sanksi yang diancamkan
oleh Undang-undang Penanaman modal yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007, di
dalam Pasal 34 Undang-undang Penanaman modal tersebut disebutkan bahwa para
pengusaha baik perseorangan maupun badan usaha baik domestik maupun asing yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang pada Pasal 15 diatas dapat
dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan
usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman modal, pencabutan
kegiatan usaha dan/ fasilitas Penanaman modal. Sanksi administratif tersebut
akan diberikan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan selain ancaman sanksi administratif pengusaha
hotel yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi dalam bentuk lain sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Lalu Ardipati, Kepala Bagian Penanaman modal Lombok
Barat pada hari kamis tanggal 8 Desember 2011 diungkapkan bahwa pelanggaran
yang paling sering dilakukan oleh Para Penanam Modal adalah terkait dengan
kewajiban pelaporan berkala yakni 6 (enam) bulan sekali bagi investasi yang
belum berjalan dan setiap 4 (empat) bulan sekali bagi investasi yang sudah
berjalan dan terhadap pelanggaran tersebut belum dapat dikenakan sanksi yang
tegas karena kurangnya koordinasi antar instansi terkait yaitu Badan Penanaman
modal Propinsi, Bagian Penanaman modal kabupaten Lombok Barat, Dinas Pariwisata
Kabupaten Lombok Barat dan Badan Pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Lombok
Barat.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penanaman
modal
Peraturan Daerah ini terdiri 11 Bab,
dan 15 Pasal dimana di dalamnya termuat kebijakan daerah dibidang Penanaman
modal, hak dan kewajiban Penanam Modal, tugas dan wewenang, tata cara Penanaman
modal, kerjasama kemitraan penanaman modal, peningkatan nilai investasi,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan saksi administratif.
Kebijakan Daerah di bidang penanaman
modal diatur dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa kebijakan pengembangan Penanaman
modal mengacu kepada rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang yang
meliputi peta penanaman modal, bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan
tertutup, terbuka dengan persyaratan, dan bidang usaha yang mendapat prioritas
tinggi.
Hak dan kewajiban para Penanam modal
baik asing maupun domestik diatur dalam Pasal 3 dan 4 yang mana hak-hak penanam
modal sama dengan yang diatur dalam Pasal 14 UUPM sedangkan kewajibannya,
dirinci sebagai berikut:
a. merealisasikan kegiatan perusahaan di
daerah sesuai dengan surat persetujuan Penanaman modal yang dikeluarkan oleh
BKPM;
b. Menerapkan prinsip tatakelola perusahaan
yang baik;
c. Melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan;
d. Membuat laporan tentang kegiatan Penanaman
modal (LKPM) dan menyampaikan kepada Bupati melalui kepala IPMK yang terkait;
e. Menghormati tradisi budaya masyarakat
sekitar lokasi tempat usaha Penanaman modal;
f.
Mengutamakan
tenaga kerja daerah yang sesuai dan memadai serta memenuhi syarat kompetensi
yang ditetapkan;
g. Mematuhi semua ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
h. Menjamin tersedianya modal yang berasal
dari sumber yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
i.
Menanggung
dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan
atau meninggalkan menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan
j.
Menjaga
kelestarian lingkungan hidup;
k. Menciptakan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; dan
l.
Menciptakan
iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang
merugikan Negara.
Pasal ini sesungguhnya merupakan
gabungan dari isi Pasal 15 dan 16 UUPM yang mengatur kewajiban tanggung jawab
Penanam Modal.
Hal lain terkait Penanaman modal di
bidang perhotelan yang perlu diketahui adalah terkait tata cara Penanaman modal
yang dalam Perda ini diatur dalam Pasal 7 yakni:
(1) HPenanam Modal yang akan melakukan
Penanaman Modla wajib mempelajari dan memahami lebih dahulu rencana umum dan
rencana strategis Penanaman modal daerah
(2) Setelah mengadakan penelitian mengenai
bidang usaha yang diminati Penanam Modal mengajukan permohonan persetujuan Penanaman
modal secara tertulis kepada BKPM
(3) Penanaman modal yang sudah mendapatkan
surat persetujuan Penanaman modal dari BKPM wajib menyampaikan tembusannya
kepada Bupati
(4) Bupati memberikan persetujuan atau
rekomendasi terhadap permohonan Penanaman modal yang telah memperoleh Surat
Persetujuan Penanaman modal dari BKPM.
Selanjutnya Penanam Modal harus
mengurus segala perrijinan yang diperlukan yaitu meliputi ijin peruntukan
penggunaan tanah (IPPT), hak atas tanah atau sertifikat tanah, Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), dokumen lingkungan berupa (Amdal/ UKL-UPL) dan ijin-ijin lainnya yang
diperlukan. Ijin-ijin tersebut diperoleh melalui Badan Pelayanan Terpadu yang
dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati.
Terpisahnya Badan yang bertugas
melakukan pembinaan, promosi dan koordinasi yaitu Bagian Penanaman modal
Kabupaten Lombok Barat dengan Badan yang mengeluarkan perizinan yaitu Badan
Pelayanan perizinan Terpadu Kabupaten Lombok Barat menimbulkan kesulitan
tersendiri dalam hal pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian karena
sebelum mulai beroperasi para penanam modal berurusan dengan badan perizinan
namun setelah beroperasi mereka harus menyampaikan laporan kepada bagian penanaman
modal hal ini mengakibatkan kesimpangsiuran data padahal untuk dapat
terlaksananya pembinaan, pengawasan dan
pengendalian yang efektif serta efisien diperlukan kesinkronan data
antar instansi yang terkait yaitu bagian penanaman modal, Badan Pelayanan
Terpadu dan Dinas Pariwisata.
Mekanisme sinkronisasi data ketiga
instansi tersebut selama ini adalah melalui rapat koordinasi untuk merencanakan
teknis pengawasan, pembinaan maupun pengendalian terhadap kegiatan penanaman
modal dan atau turun bersama-sama kelapangan melakukan pengecekan terhadap
perizinan maupun validitas data yang disampaikan dalam laporan tertulisnya.
Laporan tertulis yang wajib dilakukan adalah 2 (dua) kali dalam setahun bagi
Penanam modal yang belum beroperasi dan 4 (empat) kali setahun bagi perusahaan
yang sudah beroperasi. Sedangkan mengenai bentuk pengawasan, pembinaan maupun
pengendalian bagi PMA maupun PMDN tidaklah berbeda, hal ini sesuai dengan asas
non diskriminasi yang di anut oleh rezim Penanaman modal Indonesia.
Kesulitan lainnya di bidang
perhotelan adalah belum tersedianya Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
sehingga belum ada acuan dalam pemberian izin maupun pembinaan dan pengawasan Penanaman
modal di bidang perhotelan karena belum jelasnya daerah-daerah yang terbuka
bagi investasi perhotelan meskipun pada kenyataannya usaha perhotelan saat ini
terkonsentrasi pada wilayah Senggigi dan Sekotong.
Terakhir mengenai sanksi, Perda ini
sejalan dengan UUPM yang mengancamkan sanksi adminisratif bagi Penanam Modal
yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa peringatan tertulis, pembatasan
kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal serta usulan
pencabutan hak-hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional baik berupa Hak
Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Sanksi-sanksi diatas dapat
dilaksanakan setelah diadakan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk dengan
keputusan Bupati dimana hasil pemeriksaan tim tersebut disampaikan kepada
Bupati dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
dan tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati (Perbup).
Hingga akhir tahun 2011 ini sedang
dirancang Perda mengenai Penanaman modal untuk menyempurnakan perda tentang Penanaman
modal yang sudah ada yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2009.
2. Keputusan Bupati
Dalam rangka memacu peningkatan pertumbuhan
investasi di daerah, salah satu faktor pendukung yang penting adalah
ketersediaan dan keterbukaan informasi. Oleh sebab itu maka melalui Peraturan
Bupati Nomor 95/ 06/ PMD/ 2011 Tentang Pembentukan tim penyusuanan sistem
informasi Penanaman modal daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011. dalam
diktum menimbang disebutkan:
a.
Bahwa
dalam rangka memacu peningkatan pertumbuhan investasi di daerah maka perlu
didukung dengan tersedianya sistem informasi investasi di daerah yang dapat
diakses oleh calon investor sebagai bahan acuan dan pertimbangan untuk
melakukan kegiatan investasi di berbagai bidang guna peningkatan peluang usaha,
peningkatan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
b.
Bahwa
agar potensi sumber daya investasi daerah yang dimiliki dapat dikelola dan
dimanfaatkan secara tepat guna dan berhasil guna maka perlu dibentuk tim
penyusunan sistem informasi Penanaman modal Daerah.
Dengan dibentuknya
tim tersebut diharapkan akan terbentuk pula sistem informasi Penanaman modal
yang mampu memberikan informasi akurat, menyeluruh dan lengkap mengenai potensi
dan kebijakan investasi. Khususnya dalam dunia usaha perhotelan karena tingkat
hunian tidak saja sangat terkait dengan daerah dimana hotel itu berada seperti
misalnya di wilayah Senggigi yang banyak dikunjungi oleh wisatawan asing maupun
domestik namun di Senggigi juga terdapat konsentrasi hotel paling banyak
dibandingkan di wilayah lain di Kabupaten Lombok Barat karena itu calon
investor usaha perhotelan tidak saja perlu mengetahui potensi daerah yang
kunjungan tamunya tinggi namun juga dari sisi jumlah pesaing yang ada di daerah
yang sama. Disinilah diperlukan keterbukaan dan ketersediaan informasi tersebut
agar calon investor terutama asing karena mereka sumber-sumber informasi bagi
calon investor asing lebih terbatas dibandingkan dengan calon investor
domestik. Hal ini dapat membantu para calon investor tersebut untuk membuat
kalkulasi cost and benefit bagi
investasi mereka.
3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman modal
Aturan-aturan tehnis dalam Peraturan
Daerah diatas sesungguhnya mengacu kepada kebijakan yang dibuat oleh Badan
Koordinasi Penanaman modal (BKPM). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Penanaman
modal yang menyatakan bahwa koordinasi pelaksanaan kebijakan Penanaman modal
dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman modal. Berikut adalah
Peraturan-peraturan yang dimaksud:
a. Peraturan BKPM No.11 Tahun 2009, Tanggal
23 Desember 2009 Tentang tata cara Pelaksanaan pembinaan dan pelaporan
pelayanan terpadu satu pintu di bidang Penanaman modal;
b. Peraturan BKPM No. 12 Tahun 2009, Tanggal
23 Desember 2009 Tentang pedoman dan tata cara permohonan Penanaman modal;
c. Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2009, Tanggal
23 Desember 2009 Tentang Pedoman dan tata cara ppengendalian pelaksanaan Penanaman
modal
d. Peraturan BKPM No. 14 Tahun 2009, Tanggal
23 Desember 2009 Tentang sistem pelayanan Informasi dan perizinan investasi
secara elektronik.
B.
Peranan kebijakan-kebijakan lokal
pengembangan Penanaman modal asing di bidang perhotelan di Kabupaten Lombok
Barat.
Setelah menguraikan mengenai
bentuk-bentuk kebijakan Penanaman modal di Kabupaten Lombok Barat, pada bagian
ini akan diuraikan peranan kebijakan-kebijakan tersebut dalam pengembangan
usaha perhotelan. Secara umum dapat dikatakan bahwa dari tahun ke tahun Penanaman
modal di bidang perhotelan mengalami peningkatan. Berikut akan disajikan
perkembangan investasi perhotelan tersebut dari tahun 2007 hingga tahun 2010.
Jumlah hotel bintang dan hotel melati di Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007
NO
|
KECAMATAN
|
HOTEL BERBINTANG
|
HOTEL MELATI
|
||||||||
JML
|
BI
|
BBI
|
KMR
|
T.T
|
JML
|
BI
|
BBI
|
KMR
|
T.T
|
||
1.
|
Bayan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Kayangan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Gangga
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4.
|
Tanjung
|
2
|
2
|
-
|
6
|
8
|
1
|
1
|
-
|
4
|
6
|
5.
|
Pemenang
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
1
|
1
|
25
|
38
|
|
a. Gili
Trawangan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
35
|
18
|
17
|
318
|
408
|
|
b. Gili
Air
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8
|
4
|
4
|
90
|
125
|
|
90\c. Gili
Meno
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
13
|
3
|
10
|
123
|
141
|
6.
|
Gunungsari
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
6
|
6
|
7.
|
Batulayar
|
17
|
17
|
-
|
1.124
|
1.722
|
25
|
25
|
-
|
320
|
437
|
8.
|
Lingsar
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
3
|
1
|
37
|
37
|
9
|
Narmada
|
2
|
2
|
-
|
54
|
84
|
2
|
1
|
1
|
16
|
26
|
10
|
Kediri
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
11.
|
Labuapi
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
12.
|
Kuripan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
13.
|
Gerung
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
14.
|
Lembar
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
7
|
14
|
15.
|
Sekotong
|
1
|
-
|
1
|
60
|
120
|
7
|
5
|
2
|
72
|
82
|
|
Jumlah
|
22
|
21
|
1
|
1.244
|
1.934
|
99
|
63
|
36
|
1.018
|
1.320
|
Keterangan:
BI (Berijin), BBI (Belum Berijin), T.T (Tempat Tidur)
Sumber:
Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat
Dari data diatas dapat diketahui
bahwa usaha perhotelan hanya terdapat pada 5 (Lima) Kecamatan yaitu Kecamatan
Tanjung, Pemenang, Batulayar, Narmada dan Sekotong dimana konsentrasi terbanyak
jumlah hotel bintang terdapat pada Kecamatan Batulayar dengan jumlah kamar
sebanyak 1.124, hotel melati pada
kecamatan ini sejumlah 25 buah dengan 320 kamar. Sedangkan untuk hotel melati
konsentrasi terbanyak terdapat di Kecamatan Pemenang yang tersebar di 3 (Gili)
yaitu Gili Trawangan,Gili Meno, Gili Air yaitu sebanyak 58 hotel melati dengan
546 kamar yang tersedia dimana pada Kecamatan ini tidak terdapat hotel
berbintang. Kecenderungan para investor ini untuk mematuhi ketentuan perijinan
belum menyeluruh terlihat dari besarnya jumlah hotel terutama kelas melati yang
tidak berijin.
Rekapitulasi data hotel bintang Kabupaten Lombok Barat Tahun 2008
NO
|
KECAMATAN
|
BERIJIN
|
TIDAK
BERIJIN
|
||||||
UNIT
|
KMR
|
TT
|
TK
|
UNIT
|
KMR
|
TT
|
TK
|
||
1.
|
Bayan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Kayanngan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Gangga
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4.
|
Tanjung
|
3
|
81
|
108
|
202
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5.
|
Pemenang
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Gili Trawangan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
- Gili
Air
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
- Gili
Meno
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6.
|
Gunungsari
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7.
|
Batulayar
|
18
|
1.100
|
1.613
|
1362
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8.
|
Lingsar
|
1
|
7
|
7
|
14
|
-
|
-
|
-
|
-
|
9.
|
Narmada
|
2
|
54
|
84
|
157
|
|
|
|
|
10.
|
Kediri
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
11.
|
Labuapi
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
12.
|
Kuripan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
13.
|
Gerung
|
|
|
|
|
|
|
|
|
14.
|
Lembar
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
15.
|
Sekotong
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
60
|
120
|
60
|
|
JUMLAH
|
24
|
1.242
|
1
|
812
|
1
|
60
|
120
|
60
|
Ket: BI
(Berijin), BBI (Belum Berijin), T.T
(Tempat Tidur)
Sumber:
Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat
Rekapitulasi data hotel melati Kabupaten Lombok Barat Tahun 2008
No
|
KECAMATAN
|
BERIJIN
|
BELUM BERIJIN
|
JUMLAH
|
|||||||||
UNIT
|
KMR
|
TT
|
TK
|
UNIT
|
KMR
|
TT
|
TK
|
UNIT
|
KMR
|
TT
|
TK
|
||
1.
|
Bayan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Kayangan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Gangga
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4.
|
Tanjung
|
1
|
4
|
6
|
12
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
4
|
6
|
12
|
5.
|
Pemenang
|
1
|
13
|
26
|
10
|
1
|
12
|
12
|
12
|
2
|
25
|
38
|
22
|
|
a. Gili
trawangan
|
25
|
272
|
350
|
267
|
16
|
127
|
180
|
42
|
41
|
399
|
530
|
309
|
|
b. Gili
Air
|
5
|
98
|
133
|
56
|
3
|
21
|
21
|
2
|
8
|
119
|
154
|
58
|
|
c. Gili
Meno
|
3
|
29
|
36
|
14
|
10
|
94
|
105
|
36
|
13
|
123
|
141
|
50
|
6.
|
Gunungsari
|
1
|
6
|
6
|
8
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
6
|
6
|
8
|
7.
|
Batulayar
|
26
|
320
|
437
|
205
|
-
|
-
|
-
|
-
|
26
|
320
|
437
|
205
|
8.
|
Lingsar
|
3
|
23
|
23
|
16
|
-
|
-
|
--
|
-
|
3
|
23
|
23
|
16
|
9.
|
Narmada
|
1
|
10
|
20
|
8
|
1
|
6
|
6
|
4
|
2
|
16
|
26
|
12
|
10.
|
Kediri
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
11.
|
Labuapi
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
12.
|
Kuripasm
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
13.
|
Gerung
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
14.
|
Lembar
|
1
|
7
|
14
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
7
|
14
|
3
|
15.
|
Sekotong
|
5
|
56
|
66
|
35
|
2
|
16
|
16
|
6
|
7
|
72
|
82
|
41
|
|
JUMLAH
|
72
|
838
|
1.117
|
634
|
33
|
276
|
340
|
102
|
105
|
1.114
|
1.457
|
736
|
Sumber:
Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat.
Dari
data diatas dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan yang cukup berarti dalam realisasi
Penanaman modal di bidang perhotelan di Kabupaten Lombok Barat, menarik untuk
mencermati peningkatan tersebut bahwasanya pada Tahun 2007 jumlah hotel
berbintang sebanyak 22 buah sedangkan hotel melati sebanyak 99 unit sedangkan
pada tahun 2008 jumlah hotel berbintang meningkat menjadi 25 unit, hotel melati
meningkat menjadi 105 unit.
Berdasarkan
data ini pula nampak korelasi kuat antara kepastian hukum dengan minat
berinvestasi karena sejak diundangkan pada Tahun 2007 Undang-Undang Penanaman
modal tidak saja memberlakukan asas Non diskriminasi terhadap investor Dalam
Negeri maupun investor asing namun juga memberikan insentif-insentif dan
kemudahan bagi para investor baik di bidang perpajakan maupun perizinan
terutama dengan dibentuknya sistem pelayanan terpadu satu pintu di bawah
Koordinasi Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) masing-masing daerah. Di
sisi lain tingkat pelanggaran terhadap kewajiban perijinan masih tinggi. Di
kelas hotel berbintang jumlah hotel yang belum mengantongi ijin sebanyak 1 unit
sedangkan di kelas hotel melati terdapat 33 unit hotel yang belum mengantongi
ijin. Hal ini menandakan bahwa ketentuan maupun aparat terkait penegakan
masalah perijinan di Kabupaten Lombok Barat belum cukup baik. Bahkan Perda
Kabupaten Lombok Barat yang mengatur tentang Penanaman modal baru diundangkan
pada Tahun 2009 sehingga belum ada peraturan pelaksana dari sanksi yang
diancamkan oleh UUPM.
Oleh
sebab itu menarik untuk mencermati perkembangan investasi perhotelan pada tahun
2009 karena pada tahun ini dibentuk bagian penanaman modal Kabupaten serta
terjadinya pemekaran wilayah yang secara langsung juga turut mengurangi wilayah
potensial untuk investasi perhotelan dan diundangkannya Perda Kabupaten tentang
penanaman modal sebagaimana ditampilkan dalam tabel di bawah ini.
Data rekapitulasi usaha jasa perhotelan di Kabupaten Lombok Barat Tahun
2009
No
|
KECAMATAN
|
HOTEL BERBINTANG
|
HOTEL MELATI
|
||||||||
JML
|
BI
|
BBI
|
KMR
|
T.T
|
JML
|
BI
|
BBI
|
KMR
|
T.T
|
||
1.
|
Gunungsari
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
6
|
6
|
2.
|
Batulayar
|
18
|
18
|
-
|
1.100
|
1.613
|
27
|
27
|
-
|
320
|
437
|
3.
|
Lingsar
|
1
|
1
|
-
|
7
|
7
|
3
|
3
|
-
|
23
|
23
|
4.
|
Narmada
|
2
|
2
|
-
|
54
|
84
|
2
|
1
|
1
|
16
|
26
|
5.
|
Kediri
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6.
|
Labuapi
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7.
|
Kuripan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8.
|
Gerung
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
9.
|
Lembar
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
7
|
14
|
10.
|
Sekotong
|
1
|
-
|
1
|
60
|
120
|
9
|
5
|
4
|
72
|
82
|
|
JUMLAH
|
22
|
21
|
1
|
1.221
|
1.824
|
43
|
38
|
5
|
444
|
588
|
Sumber :
Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat
Berdasarkan
data diatas terlihat bahwa tidak ada kemajuan signifan realisasi penanaman
modal di bidang perhotelan di Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2009. Namun
menurut data yang terdapat dalam buku Nusa Tenggara Barat dalam angka, di
bidang perhotelan selama tahun 2009 terdapat rencana investasi Penanaman modal
Asing sebanyak 19 proyek dengan nilai investasi sebesar 6.213 U$ dan kesemuanya
terealisasi pada tahun yang sama, sementara Penanaman modal Dalam Negeri tidak
ada realisasi investasi. Tampak bahwa kebijakan-kebijakan lokal seperti Perda
Tentang Penanaman modal memberi kepastian hukum yang lebih baik bagi para calon
investor asing karena di dalamnya memuat aturan yang lebih konferhensif tentang
kebijakan investasi disertai dengan insentif berupa kemudahan-kemudahan yang
dibutuhkan oleh para investor. Di sisi lain masih terdapat pelanggaran
perizinan dari para investor tersebut baik oleh investor hotel berbintang
(sebanyak 1 unit) dan hotel melati (sebanyak 4 unit) meski pada tahun 2009 ini
dibentuk Badan Pelayanan Perizinan terpadu yang khusus menangani masalah
perizinan namun selain tidak efektif untuk menertibkan masalah perizinan juga
menimbulkan kesulitan bagi Badan Penanaman modal Kabupaten Lombok Barat untuk
melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaannya karena untuk memperoleh data
usaha perhotelan yang sudah berijin dan belum berijin mereka harus meminta data
dari Badan perizinan tersebut sehingga mereka tidak leluasa untuk mengakses
data tersebut, berbeda jika masalah perizinan, pengawasan dan pembinaan Penanaman
modal terintegrasi pada satu Instansi saja yaitu Bagian Penanaman modal
Kabupaten. Untuk melengkapi gambaran mengenai peranan Kebijakan di bidang Penanaman
modal dalam pengembangan Penanaman modal di Kabupaten Lombok Barat berikut akan
disajikan data Penanaman modal tahun 2010 sebagai berikut:
Data rekapitulasi Usaha Jasa Perhotelan Kabupaten Lombok Barat tahun 2010
NO
|
JENIS
USAHA
|
JUMLAH
|
IZIN USAHA
|
IZIN BELUM
|
|||||
UNIT
|
KMR
|
T.T
|
SUDAH
|
BELUM
|
LOKASI
|
IMB
|
HO
|
||
1.
|
Hotel
berbintang
|
22
|
1.279
|
1.957
|
21
|
1
|
-
|
-
|
-
|
|
a. Lima
|
3
|
264
|
394
|
2
|
1
|
-
|
-
|
-
|
|
b.
Empat
|
4
|
645
|
1.044
|
4
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
c. Tiga
|
1
|
49
|
78
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
d. Dua
|
4
|
137
|
226
|
4
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
e. Satu
|
10
|
184
|
215
|
10
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Hotel
Melati
|
53
|
484
|
582
|
47
|
6
|
29
|
32
|
33
|
|
TOTAL
|
75
|
1.831
|
2.612
|
68
|
7
|
29
|
32
|
33
|
Keterangan:
KMR (Kamar), TT (Tempat Tidur)
Sumber:
Dinas Pariwisata Lombok Barat
Pada
data tahun 2010 ini nampak bahwa realisasi rencana Penanaman modal di bidang
perhotelan yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya belum seluruhnya
beroperasi karena pada kelas hotel berbintang tidak terdapat penambahan hotel
sedangkan pada kelas hotel melati terdapat penambahan sebanyak 10 unit hotel,
dari 43 unit tahun sebelumnya menjadi 53 unit pada Tahun 2010 yang mana
kesemuanya berbentuk PMA.
Berikutnya,
untuk tahun 2011 diperoleh data PMA baru bidang usaha perhotelan di Kabupaten
Lombok Barat dari Badan Penanaman modal (BPM) Provinsi Nusa Tenggara Barat
untuk kurun waktu triwulan ke III, sebagai berikut:
No
|
NAMA
PERUSAHAAN
|
BID.
USAHA
|
TAHAPAN
|
INVESTASI
|
ASAL
NEG
|
||
PEMBANGUNAN
|
IZIN
USAHA
|
RENCANA
U$
|
REALISASI
U$
|
||||
1.
|
PT
HIJAU DELTA LOMBOK (GIEC)
PT.GREEN
ENTERPRISE INDO C (GIEC
|
Hotel
dan lapanga golf.
|
ü
|
|
14.000.000
|
5.110.000
|
|
2.
|
PT
ANASIA NUSA TENGGARA TANGKONG
|
Hotel
|
ü
|
|
1.550.000
|
1.470.000
|
|
3.
|
PT.
LOMBOK KARANG LAUT LESTARI
|
Hotel
dan Restoran
|
ü
|
|
2.028.000
|
46.000
|
|
4.
|
PT.
WINDY BEACH
|
Perhotelan
|
|
ü
|
2.510.000
|
1.000.000
|
|
5.
|
PT.SEGARA
VILLAS
|
Perhotelan
|
ü
|
|
55.000
|
|
|
6.
|
PT.
RAJAWALI ADI MANDALIKA (Hotel Sheraton)
|
Perhotelan
|
ü
|
|
8.005.000
|
|
|
7.
|
PT.
AMBIANCE
|
Hotel
|
ü
|
|
700.000
|
300.000
|
India
|
8.
|
PT
GILLYALI
|
Hotel
|
ü
|
|
4.000.000
|
-
|
Italia
|
9.
|
PT.
BUKIT INDAH WISATA TIRTA
|
Hote
|
ü
|
|
1.000.000
|
263.000
|
Gabungan
|
10.
|
PT. GRACE
PACIFIK INDONESIA
|
Hotel
|
ü
|
|
1.300.000
|
-
|
|
11.
|
PT
DISCOVER SCUBA MASTER
|
Hotel
|
ü
|
|
400.000
|
-
|
|
12.
|
PT RESOSARAYAN MANDIRI LOMBOK
|
Hotel,
rekreasi, lapangan golf
|
-
|
-
|
6.7775.000
|
-
|
|
13.
|
PT. DWI SAKA SENTOSA
|
Perhotelan
|
-
|
-
|
1.250.000
|
-
|
-
|
14.
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber:
BPM Provinsi NTB
Ket:
warna merah merupakan tanda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan realisasi.
Berdasarkan
data-data diatas dapat diketahui bahwa minat berinvestasi dalam bidang perhotelan
di Kabupaten Lombok Barat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dimana
untuk tahun 2011, berdasarkan data Badan Penanaman modal hingga triwulan ke III
tahun 2011 rencana investasi mencapai jumlah U$ 43. 573.000 sedangkan realisasinya
sebesar U$ 8.189.000 yang keseluruhannya merupakan Investasi asing. Dari angka
diatas memang masih terlihat perbedaan mencolok antara rencana dengan realisasi
investasi, hal ini menandakan bahwa para investor tersebut masih bersikap wait and see terhadap pembenahan
kebijakan investasi dan infrastruktur di bidang kepariwisataan karena perangkat
hukum Penanaman modal di Kabupaten belum memenuhi standar yang diharapkan oleh
para investor yaitu kecepatan, ketepatan dan efisiensi biaya. Salah satu
masalah yang perlu segera dibenahi adalah masalah pengurusan ijin yang
semestinya satu pintu agar para investor mudah mengakses informasi dan
menyederhanakan birokrasi Penanaman modal.
III. SIMPULAN
1.
Di
Kabupaten Lombok Barat telah lahir bebrapa kebijakan terkait Penanaman modal di
bidang perhotelan seperti Peraturan Daerah khususnya Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2002 Tentang Kepariwisataan, didalamnya termuat beberapa Pasal yang
khusus mengenai usaha perhotelan seperti Pasal 5 mengenai jenis hotel, Pasal 6
mengenai kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha pariwisata, serta
Pasal tertentu yang mengatur mengenai retribusi dan perjinan usaha perhotelan.
Di samping itu terdapat Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 95/ 06/ PMD/ 2011
Tentang Pembentukan tim penyusunan sistem informasi Penanaman modal Daerah
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 yang bertujuan untuk menyediakan informasi
yang mudah diaksesmengenai Penanaman modal bagi pihak-pihak terkait yang pada
akhirnya dapat menarik minat untuk berinvestasi di Kabupaten Lombok Barat.
Selain mengacu kepada UUPM secara tehnis kebijakan-kebijakan daerah diatas
mengacu kepada peraturan-peraturan di bidang Penanaman modal yang dibuat oleh
Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM)
2.
Secara
Kuantitas Penanaman modal di bidang perhotelan di Kabupaten Lombok Barat mengalami
peningkatan dari Tahun 2007 hingga 2011, terutama didorong oleh kehadiran
Investasi asing meskipun secara ketertiban perijinan belum membawa pengaruh
besar karena masih tingginya prosentase hotel yang belum berijin terutaman
hotel jenis melati. Hal ini dikarenakan belum ada koordinasi yang baik antar
instansi terkait seperti BKPM, Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat dan
Bagian Penanaman modal Kabupaten Lombok Barat dalam hal pengawasan dan monitoring
sehingga melahiran sanksi yang tidak tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku, Makalah dan artikel
Margono,
Sujud, Hukum Investasi Asing Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2008.
Sembiring, Sentosa, Hukum
Investasi, Nuansa Aulia, Bandung, 2007
Sihombing,
Jonker Hukum Penanaman modal di Indonesia, Alumni, Bandung, 2009
Simatupang,
Violetta, Pengaturan hukum keperiwisataan Indonesia, Alumni, Bandung, 2009
Siregar,
Mahmul, Perdagangan Internasional dan Penanaman modal, Universitas Sumatera
Utara, Sekolah Pasca Sarjana, 2005.
Sumantoro, Hukum Ekonomi, UI
Press, Jakarta, 1986
Sutrisno,
Budi, UUPMA dan upaya-upaya Pemerintah untuk mengutamakan kepentingan Nasional
dalam penanaman modal asing, dalam Jatiswara, Fakultas Hukum, Universitas
Mataram, Edisi 1 1996
Sutrisno,
Budi, HS Salim, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia,
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal
Indonesia,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 Tentang pemilikan modal asing
Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan
terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kepariwisataan.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penanaman modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar